Kemajuan teknologi dan maraknya penggunaan media sosial membawa dampak positif sekaligus negatif. Salah satu dampak negatif yang paling mengkhawatirkan adalah penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian yang mudah menyebar luas dalam hitungan menit. Konten-konten semacam ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga dapat memicu konflik sosial, perpecahan, bahkan tindak kekerasan. Untuk itu, Indonesia memiliki berbagai aturan hukum yang memberikan sanksi tegas bagi para pelakunya.
Landasan hukum utama terkait penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan tegas melarang setiap orang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelanggar pasal ini dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, Pasal 45A ayat (2) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Untuk kasus ujaran kebencian yang lebih berat, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 157 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau golongan tertentu dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Kebijakan hukum tidak hanya berhenti pada ancaman pidana. Pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran konten oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok juga memiliki kebijakan internal yang akan menonaktifkan akun yang terbukti menyebarkan konten kebencian atau hoaks. Dengan demikian, pelaku tidak hanya berurusan dengan hukum negara, tetapi juga kehilangan akses ke ruang digital.
Meskipun sanksi sudah tegas, penegakan hukum masih menghadapi tantangan, seperti sulitnya melacak pelaku yang menggunakan akun palsu dan cepatnya penyebaran informasi sebelum bisa diblokir. Karena itu, peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan konten mencurigakan ke aparat berwenang. Edukasi literasi digital menjadi kunci utama agar setiap pengguna media sosial lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berbagi informasi.






